Penetapan tersangka dan penahanan ini, merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Sumsel dan Jakarta, pada Senin 8 Juni 2026.
JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dan penahanan ini, merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta, pada hari Senin 8 Juni 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Adapun keempat tersangka tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, antara lain :
- Bupati Muara Enim, Edison periode 2025-2030, Edison (EDS).
- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN).
- Adi Triyadi (ADT) sebagai orang kepercayaan Bupati sekaligus yang merupakan keponakan bupati, dan
- Cory Erin Hardi (CRH) sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT. MSA)
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik telah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.” Ujarnya.
Taufik menjelaskan, sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pegawai pemasaran PT. MSA Cory Erin Hardi (CRH) ditahan pada 8 sampai 27 Juni 2026.
Sedangkan Bupati Edison (EDS) dan Adi Triyadi (ADT), yang merupakan keponakan Edison, ditahan pada 9 sampai 28 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Konstruksi perkaranya adalah pada Sabtu, 6 Juni 2026, tersangka Abi Nurwardani bertemu Cory Erin Hardi selalu marketing PT. MSA di sebuah hotel di Jakarta.
Taufik menyampaikan bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Dikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH,” ujar Taufik.
BACA JUGA :
- OTT di Muara Enim, KPK Tangkap Bupati Edison
- KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek
Penerimaan uang tersebut diduga terkait pengadan-pengadaan sebelumnva. Selain itu, Taufik menambahkan, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan Pemkab.
Abi Nurwardani atas perintah Bupati Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan lain, tidak hanya pada Dinas Dikbud.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai. Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening.
KPK menduga Abi kemudian mendistribusikan uang haram tersebut dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala Disdikbud, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara.
KPK mengatakan dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Bupati Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Bupati Edison menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Dalam perkara ini KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang- Undang Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diberitakan sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Sumsel dan Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Dalam OTT ini KPK menangkap 10 orang, salah satunya adalah Bupati Muara Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menangkap Bupati Muara Enim Edison, beserta sembilan orang lainnya dalam OTT tersebut.
“Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta,” kata Budi, Senin (8/6/2026). (*)
Pewarta : Safri












