Hukrim  

Korupsi Rp 420 Juta, Kades Sidokelar Lamongan & Anggota BPD Divonis Berpariasi

Foto: M. Saiful Bahri Kades Sidokelar, dan Syafi’in anggota BPD Desa Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, di terkait korupsi dana kompensasi jalan Rp 420 juta.

M. Saiful Bahri sekalu Kades Sidokelar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Syafi’in selaku anggota BPD Sidokelar dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara.

SURABAYA, beritadesa.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis berbeda terhadap M. Saiful Bahri dan Syafi’in, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan uang kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

M. Saiful Bahri sekalu Kades Sidokelar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 288.284.823,30.

Sedangkan Sedangkan Syafi’in selaku anggota BPD Sidokelar dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp94.090.561,31.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, pada Senin (23/2/2026) dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni M. Saiful Bahri dan Syafi’in.

Kasus ini bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak 2013. Dana tersebut seharusnya dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), namun tidak dimasukkan dalam pembukuan resmi desa.

Dalam persidangan terungkap, dana untuk pembangunan jalan desa itu, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 420 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama dari Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sebelumnya Saiful Bahri dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp288 juta subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan Syafi’in dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 63 juta subsidair 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Widodo Hadi Pratama menyatakan pihanya masih pikir-pikir.

“Atas vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa ini, tentunya kami masih pikir-pikir,” ujar Widodo, Selasa (24/2/2026). (*)

Pewarta : Safri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *