Hukrim  

Pelaku Penganiayaan Yang Tewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta Ditangkap di Subang

FOTO : Yogi Iskandar terduga pelaku utama dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis, usai mendapat hadiah timah panas dari polisi.

PURWAKARTA, beritadesa.com-Polres Purwakarta berhasil meringkus preman yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemilik acara hajatan pernikahan bernama Dadang (58), yang berujung maut di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa barat.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, terduga pelaku bernama Yogi Iskandar atau YI (36), dia diringkus polisi pada Senin, 6 April 2026 di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Yogi diduga merupakan aktor utama dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta pernikahan pada Sabtu 4 April 2026. Penganiayaan terjadi saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul badan dan kepala menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong,” ujar dia, Senin (6/4/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Peristiwa bermula saat pelaku datang tanpa undangan dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras (Miras). Korban sempat memberikan Rp 100 ribu, namun ditolak pelaku karena dianggap kurang.

Penolakan itu memicu keributan hingga pelaku tersulut emosi saat ditegur korban. Pelaku kemudian mengejar korban ke halaman rumah sebelum melakukan penganiayaan.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada sekitar pukul 15.20 WIB. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Marwan. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *