Hukrim  

Polisi Semarang Aniaya Anak Hasil Hubungan Gelap Hingga Tewas Divonis 13 Tahun

FOTO : Inilah tampang Brigadir Ade Kurniawan anggota Polda Jateng, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berusia dua bulan hasil hungan gelap diluar nikah.

SEMARANG, beritadesa.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan anggota Polda Jawa Tengah, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berusia dua bulan hasil hungan gelap atau hubungan diluar nikah. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacaman Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif dalam sidang di PN Semarang, Senin, 24 November 2025.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar  Rp 74,7 juta kepada ibu korban.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan Ade terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum.

Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa dan Dina Julia Pratami (DJP), mulai berpacaran tahun 2023, dan tinggal bersama di kontrakan di Palebon, Semarang.

DJP kemudian hamil dan melahirkan bayi NA pada Januari 2025. Namun terdakwa menolak bertanggung jawab sepenuhnya dan hanya memberi biaya perawatan.

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025. Dengan cara mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya korban menangis.

Penganiayaan kedua terjadi di dalam mobil, di tempat parkir pasar Peterongan, Semarang. Pelaku menekan dahi korban hingga kesakitan dan tak sadarkan diri.

Korban yang tidak sadarkan diri, sempat dibawa ke RS Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

“Korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah dengan saksi Dina Julia Pratami,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan. (*)

Editor : Junsri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *