Pembunuhan terjadi di Kabupaten Kediri, motifnya rebutan wanita. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jasad ke sungai. Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di Megaluh, Jombang
JOMBANG, beritadesa.com-Misteri penemuan jasad pria tanpa busana yang ditemukan tersangkut di cor pembatas aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pelaku pembunuhan yang menewaskan korban berinisial AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu persoalan asmara. Pelaku utama berinisial SM (43) diduga cemburu karena merasa pacarnya didekati korban.
“Motifnya karena kecemburuan, pelaku merasa pacarnya didekati korban,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan. Sebelum kejadian, keduanya sempat pergi bersama dan mengonsumsi minuman keras dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung fatal.
“Mereka ini teman, sempat keluar bersama sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, bahkan sempat minum bersama, kemudian terjadi pertikaian hingga berujung pembunuhan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Saat pertikaian berlangsung, korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dihabisi pelaku menggunakan senjata tajam yang telah dibawa sebelumnya.
“Terjadi perlawanan dari korban sebelum akhirnya dilakukan pembunuhan,” ungkap Dimas.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka fatal di bagian leher hingga menyebabkan putusnya pembuluh darah utama.
“Usai menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad ke sungai di sekitar lokasi kejadian. Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.” terangnya.
Tidak hanya membuang jasad, pelaku juga berusaha melenyapkan barang bukti. Sepeda motor dan telepon genggam milik korban dibuang ke Sungai Brantas dengan bantuan tersangka lain berinisial MAM.
Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap keduanya di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Pelaku kami tangkap di Blitar setelah dilakukan pengembangan,” kata Dimas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga pada Minggu (12/4/2026) siang dalam kondisi tengkurap tanpa busana, tersangkut di cor pembatas aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras. Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui sehingga kasus ini sempat menjadi misteri.
Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengungkap korban merupakan korban pembunuhan dan menangkap dua pelaku yang terlibat. (*)
Pewarta : Riska












