Hukrim  

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM Jatim Terkait Korupsi Perizinan

FOTO : Penyidik Kejati Jatim geledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejati Jatim menetapkan 3 tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono (AM), Kabid Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

SURABAYA, beritadesa.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan ini kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah jaksa menetapkan tiga tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono (AM), Kabid Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Sebelumnya ketiganya telah ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono mengtakan, penggeledahan ini untuk mengumpulkan dokumen tambahan yang diperlukan dalam pemberkasan. Pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” ujarnya Adnan Sulistiyono, Kasi Penkum Kejati Jatim. Selasa (21/4/2026).

Penyidik saat ini memprioritaskan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara sesuai batas waktu prosedur operasional standar. Langkah ini diambil mengingat para tersangka sudah berada dalam masa penahanan.

“Masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan, maka proses berjalan sesuai SOP karena sudah dibatasi waktu,” katanya Adnan Sulistiyono, Kasi Penkum Kejati Jatim.

Selain menyasar kantor dinas, tim kejaksaan juga mengumpulkan keterangan lebih lanjut guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Adnan menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih terus bergulir.

“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan lebih lanjut,” ujarnya Adnan Sulistiyono, Kasi Penkum Kejati Jatim.

Adnan kembali menekankan pentingnya penggeledahan ulang tersebut untuk memperjelas konstruksi hukum kasus yang bermula dari laporan masyarakat tersebut.

“Penggeledahan ini kembali dilakukan di kantor Dinas ESDM Jatim adalah langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani,” katanya Adnan Sulistiyono, Kasi Penkum Kejati Jatim.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita total uang senilai Rp2,3 miliar dari hasil penggeledahan sebelumnya. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai dan saldo di rekening bank milik para tersangka.

“Total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dam Rp 465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp 2,3 miliar,” ungkap Wagiyo Santoso, Aspidsus Kejati Jatim.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mempersulit layanan bagi pemohon yang tidak menyerahkan sejumlah uang. Tarif pungutan liar berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp200 juta untuk izin tambang, serta Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk izin air tanah.

“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp 20 juta. Padahal seharusnya untuk perizinan, tidak dipungut biaya alias gratis kecuali pajak,” jelas Wagiyo Santoso, Aspidsus Kejati Jatim.

Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, mulai melakukan pembenahan internal. Ia berkomitmen untuk memastikan seluruh layanan publik di sektor energi tetap berjalan meski proses hukum sedang berlangsung.

“Yang jelas kita membersihkan lagi tugas utama itu adalah memastikan layanan publik bidang energi berjalan dengan baik. Yang lainnya kita tunggu perkembangan hasil pemeriksaan kejaksaan,” kata Aftabuddin Rijaluzzaman, Plt Kadis ESDM Jatim.

Aftabuddin menyatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari kejaksaan terkait perbaikan sistem di instansi tersebut. Pembenahan difokuskan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadi praktik pungutan liar.

“Semua bidang yang memang dari Kejaksaan ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita perbaiki, kita tunggu rekomendasi mereka saja yang tahu ada permasalahan di mana. Tapi secara prinsip di dalam kita memastikan semua pelayanan bidang energi tidak boleh tertinggal,” ujarnya Aftabuddin Rijaluzzaman, Plt Kadis ESDM Jatim.

Ia menambahkan, bahwa saat ini proses perizinan sudah dialihkan menggunakan sistem daring. Namun, pembenahan tetap dilakukan pada titik-titik layanan yang masih memerlukan verifikasi manual di bidang energi. Imbuhnya. (*)

Editor : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *