Hukrim  

Polisi Tindak Tegas Balap Liar di Kota Palangka Raya, 9 Motor Dimankan

FOTO : polisi tindak tegas balap liar di kota palangka raya, 9 motor dimankan.

PALANGKA RAYA, beritadesa.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka raya Polda Kalimantan Tengah menindak aksi balap liar yang terjadi di kawasan Jalan G. Obos, Yos Sudarso hingga Seth Adji, Kota Palangka Raya, Selasa (26/5/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar.

Kasat Lantas Kompol Hermanto menjelaskan aksi balapan liar itu ditemukan saat personel melaksanakan patroli lalu lintas di kawasan tersebut.

“Saat menemukan adanya balapan liar kami langsung melakukan pembubaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang dan mengamankan 9 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Kompol Hermanto menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap para pelaku balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan tegas berupa penegakan hukum merupakan wujud keseriusan kami dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku balapan liar agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya juga terus mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui pendekatan humanis serta dialogis kepada masyarakat.

“Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat dapat benar-benar memahami larangan dan bahaya aksi balapan liar demi terciptanya kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (*)

Editor : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *