Kedua pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang memang memiliki spesialisasi menyasar fasilitas sekolah
TUBAN, beritadesa.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil menggulung komplotan spesialis pembobol fasilitas pendidikan yang telah beraksi di belasan sekolah di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/9/2026), Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah KTH (22), seorang mahasiswa asal Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, dan AHN (22), pekerja swasta asal Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang memang memiliki spesialisasi menyasar fasilitas sekolah,” ujar Kompol Supiyan di hadapan awak media.
Penyelidikan intensif bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan di UPT SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban pada awal September 2026.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati bahwa sepak terjang kedua pemuda ini sudah sangat meresahkan.
“Ternyata pelaku sudah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau 13 sekolahan yang tersebar lintas provinsi, meliputi wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga melebar ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.” Teranya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku nekat melakukan pembobolan massal ini adalah karena terdesak kecanduan judi online. Uang hasil penjualan barang elektronik jarahan langsung dihabiskan untuk memasang taruhan di situs terlarang tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai puluhan juta rupiah serta alat pendukung kejahatan, di antaranya:
- Barang Elektronik Sekolah: Sejumlah laptop, komputer tablet, LCD proyektor, kamera digital, hingga perlengkapan audio (amplifier dan audio mixer).
- Alat Pembobolan: Linggis pendek yang patah, pisau, palu, tang, dan betel besi.
- Atribut Pelaku: Kain sebo penutup wajah, jaket hoodie, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tuban terus melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Rembang untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terlaporkan.” Kata Kompol Supiyan.
Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku sudah ditahan, atas perbuatannya, KTH dan AHN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tuban.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Imbuhnya. (*)
Pewarta: Agus. W












