Hukrim  

Sekda Jombang Tegaskan PT JPN Langgar Zonasi Gudang, Produksi Dihentikan Paksa

FOTO: Tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat mendatang PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo yang memicu kebisingan dan bau menyengat hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas merespons keluhan warga serta pihak sekolah terkait dampak bau menyengat dan kebisingan akibat aktivitas operasional PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pencemaran tersebut sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang, hingga memaksa siswa di beberapa kelas belajar secara daring.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelidiki aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo yang memicu bau menyengat hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Sekda Agus Purnomo menyatakan bahwa operasional PT JPN menyalahi aturan tata ruang karena berada di zonasi kuning yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan.

Selain pelanggaran peruntukan tata ruang, tim gabungan juga menemukan indikasi saluran pembuangan limbah ilegal (bypass) serta masalah kebisingan yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar sekolah.

“Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan Lapangan pada 30 September 2026. Kemarin Satpol PP berjaga di lokasi dan beberapa alat produksi sudah diangkut, karena di situ areal gudang, bukan produksi,” tegas Agus Purnomo, dikutif beritadesa.com dari laman jombangkab.go.id pada Saptu (4/10/2026).

Atas tindakan tegas pemerintah Kabupaten Jombang, pihak manajemen PT JPN menyatakan sikap kooperatif dan siap mematuhi seluruh kewajiban perizinan. Perusahaan berkomitmen untuk:

Menghentikan Seluruh Kegiatan Produksi. Mencabut dan memindahkan mesin-mesin produksi dari lokasi dalam rentang waktu dua hari sejak 30 September 2026.

Pembenahan Limbah, menutup saluran pembuangan limbah ilegal (bypass) serta membersihkan seluruh area selokan dan saluran air yang terdampak pencemaran.

Penanganan Bising, mengondisikan serta memasang peredam suara pada peralatan pendukung gudang agar tidak menimbulkan kebisingan warga.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengonfirmasi bahwa selain pelanggaran peruntukan tata ruang, tim gabungan juga menemukan indikasi pelanggaran, saluran pembuangan limbah ilegal (bypass) serta masalah kebisingan yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar sekolah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jombang memastikan pengawasan berkala terus dilakukan untuk memastikan aktivitas produksi benar-benar dihentikan dan area sekitar steril dari sisa pencemaran limbah, dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang kembali normal sepenuhnya. (*)

Pewarta: Rurin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *