Hukrim  

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan

FOTO : KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2017-2019.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar akibat penyimpangan dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 151 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kab Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.

“Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, terdapat satu tersangka lainnya yakni Muhammad Yanuar, selaku Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, Muhammad Yanuar tidak hadir sehingga dia belum dilakukan penahanan.

KPK memastikan penahanan terhadap Yanuar akan dilakukan pada kesempatan berikutnya setelah memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat muncul keinginan Bupati Lamongan untuk membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut. 

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar.

Dari proses tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” tandas Taufik.

Selain itu, KPK menemukan indikasi tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.

Selain itu, penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut.

Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35,7 miliar.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar,” pungkas Taufik. 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung tersebut. (*)

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *