Hukrim  

ASN DPMD Gresik Ditahan Gegara Terlibat Sindikat Penipuan Rekrutmen PPPK

FOTO : Inilah tampang Agus Priyono, ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik., yang diduga terlibat kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.

Dari praktik penipuan tersebut, total uang yang berhasil dihimpun para tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

GRESIK, beritadesa.com-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik Jawa timur, bernama Agus Priyono (AP) ditahan Satreskrim Polres Gresik. Dia ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dalama keteranganya mengtakan, bahwa penahanan terhadap tersangka AP dilakukan pada Kamis (9/7/2026) lalu. AP merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku utama berinisial AN di Kalimantan.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban, bukti surat, dan barang bukti elektronik, kami telah melaksanakan gelar perkara pada 29 Juni lalu untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya, dukutif, pada Jumat (16/7/2026).

Dalam kasus ini, kata Arya, tersangka AP berperan memfasilitasi pertemuan antara pelaku utama dengan para korban. Tercatat ada 14 korban yang dikenalkan AP kepada AN, mulai dari proses perjanjian kelulusan hingga penyerahan uang. Terkait total kerugian, polisi masih melakukan pendalaman.

“Kami sudah mengantongi hitungan kasarnya, namun jumlah pasti uang yang diterima tersangka AP masih terus kami dalami,” kata Arya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan para korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Untuk meyakinkan korbannya, mereka bahkan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp 350 juta. Dari praktik penipuan tersebut, total uang yang berhasil dihimpun para tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. (*)

Editor : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *