Hukrim  

Polres Jombang Gerebek Rumah Pedagang Miras di Kedunglosari, Ratusan Botol Diamankan

FOTO : Polres Jombang menunjukkan barang bukti ratusan botol Miras yang disita dari rumah pedagang Miras di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kamis (30/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik rumah seorang berinisial CAP. Serta menyita 473 botol Miras berbagai merek serta puluhan liter arak putih.

JOMBANG, beritadesa.com-Tim Khusus (Timsus) Saber Minuman Keras (Miras) Polres Jombang melakukan penggerebekan rumah penjual minuman keras (miras) di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik rumah seorang pria berinisial CAP. Serta menyita 473 botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter arak putih.

Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, mengtakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras ilegal di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, pada Sabtu (25/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial CAP sebagai pemilik rumah, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.” Kata Rudi dalam konferensi pers di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026)

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan total 473 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Selain itu, petugas juga menyita lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter.

Ia merincikan, barang bukti yang diamankan terdiri atas lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Akibat perbuatannya, CAP. disangka melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita seluruh barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” ujarnya.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (*)

Pewarta : Rurin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *