Hukrim  

Polisi Amankan 3 Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Siswi SMP di Probolinggo

FOTO : Polisi Amankan 3 Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Siswi SMP di Probolinggo.

PROBOLINGGO, beritadesa.com-Jajaran Polres Probolinggo meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP sebut saja Melati, 15 tahun, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Yang dilaporkan menjadi korban pada Selasa (8/9/2026).

Identitas ketiga pria yang ditangkap tersebut yakni E, warga Desa Tarokan. Kemudian H dan Y, keduanya warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

Penangkapan bermula, orang tua korban melapor kepada Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Setelah menerima pengaduan, kepla Desa Bawon langsung melakukan koordinasi dengan Polres Probolinggo, Polsek Pajarakan, dan Polsek Banyuanyar.

Atas laporan tersebut, petugas bersama kepala desa selanjutnya bergerak ke dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuanyar, yakni Desa Tarokan dan Desa Klenang Kidul. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelakunya.

Identitas ketiga orang tersebut yakni E, warga Desa Tarokan. Kemudian H dan Y, keduanya warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar.  Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, hingga Rabu (9/9/2026), polisi belum membeberkan secara resmi hasil pemeriksaan maupun status hukum ketiganya. Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di balik laporan tersebut.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Terkait dugaan peristiwa yang ditanyakan tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas. Untuk informasi perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penanganan oleh petugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” kata Widy kepada wartawan, Rabu (9/9/2026) pagi.

Atas kejadian ini Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. “Kami berharap kasus ini ditangani secara tuntas sesuai hukum yang berlaku” katanya. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *