SURABAYA, beritadesa.com-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membuka peluang lebar untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, korps Adhyaksa meyakini adanya keterlibatan pihak lain selain mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang telah ditahan.
Saat ini Kejati Jatim masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain serta mengaudit potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia menyatakan berkas perkara dugaan korupsi KBS masih belum siap untuk disidangkan. Menurutnya, hingga saat ini penyidik Kejati Jatim masih memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli.
“KBS belum (P21), KBS ini lagi kami dalami. Kita kan lagi audit bersama BPKN (terkait potensi kerugian negara),” kata Franky saat dikonfirmasi wartawan. Sabtu (29/8/2026).
Franky menjelaskan, pihaknya juga akan menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi. Selain itu, penyidik masih memeriksa para saksi dan ahli serta menghitung potensi kerugian negara.
“Ke depan, kami akan menyita aset-aset (tersangka). Intinya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, terus ahli juga, dan berproses untuk perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Franky menambahkan, penyidik juga tengah melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Guna upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga sedang memetakan aset-aset apa yang bisa dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Franky enggan menerangkan secara detail. Dia hanya menyatakan penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi.
“Iya, masih kami dalami. Kemungkinan penambahan tersangka itu ada. Penyidik seobyektif mungkin dan segamblang mungkin lah menangani kasus ini, se-obyektif mungkin lah, Mas,” ujarnya. Sebelumnya, dalam kasus Kejati Jatim telah resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PDTS KBS berinisial CA (Choirul Anwar).
CA diketahui merangkap tiga jabatan sekaligus: direktur utama, direktur keuangan, dan direktur operasional. Modus yang digunakan adalah memerintahkan pencairan dana operasional lewat laporan kegiatan fiktif serta pemotongan anggaran pakan dan perawatan satwa yang berujung pada menurunnya kualitas fasilitas di Kebun Binatang Surabaya (KBS). (*)
Pewarta : Safri












