Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Diam-Diam Bebas Padahal Dihum 7 Tahun

FOTO : Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi atau Gus Bechi, mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. ist

JOMBANG, beritadesa.com-Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi atau Gus Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ternyata secara diam-diam, anak kiai terkenal ini telah menghirup udara bebas sejak Agustus 2025 melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas I Malang.

Mas Bechi mulai ditahan sejak 8 Juli 2022 atas kasus kekerasan seksual santriwati dan divonis 7 tahun Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.

Kabar kebebasan Gus Bechi yang terkesan “diam-diam” sejak Agustus 2025 dan baru terungkap secara luas ke publik pada September 2026 ini.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Budi Waskito, menyatakana bahwa pembebasan bersyarat untuk Bechi diberikan sejak 20 Agustus 2025. “Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” ujarnya. Senin kepada wartawan (21/9/2026).

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Menurut Budi, pembebasan bersyarat diberikan kepada Bechi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. “Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Bechi terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang diasuh orang tuanya. Dia divonis 7 tahun penjara pada 17 November 2022. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Bechi terbukti melanggar Pasal 289 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur soal perbuatan cabul yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menilai Bechi terbukti melanggar pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP seperti pada dakwaan pertama. Pasal itu mengatur soal pemerkosaan yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Bechi memerkosa lima orang santriwati. Kasus ini terbongkar setelah seorang santriwati bercerita kepada pihak keluarganya yang kemudian melapor ke polisi.

Bechi merupakan anak dari kiai ternama asal Jombang, Muhammad Mukhtar Mukhti. Perkara ini sempat terkatung-katung karena Bechi tak mau memenuhi panggilan polisi. Bahkan jajaran Polda Jawa Timur sempat mengepung pondok pesantren tersebut untuk menjeput paksa Gus Bechi pada Juli 2022.

Menanggapi vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepada Bechi, korban dari anak kiai itu menyatakan rasa kecewa. Mawar (bukan nama asli), merupakan salah satu korban Bechi. Ia berpendapat vonis tujuh yang dijatuhkan oleh PN Surabaya masih jauh dari keadilan mereka perjuangkan.

“Dengan vonis hanya tujuh tahun, jauh dari yang kami harapkan. Seharusnya dia bisa dihukum seberat-beratnya atau minimal 16 tahun sebagaimana yang diperjuangkan oleh kami,” kata Mawar di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis, 1 Desember 2022 silam. (*)

Pewarta : Rurin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *