Diduga Langgar Izin Tata Ruang, Warga dan LSM PAGAR Segel Pabrik Ayam PT JPN Jombang

FOTO: Aksi unjuk menuntut penutupan permanen pabrik pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Kamis (8/10/2026).

JOMBANG, beritadesa.com-Puluhan warga bersama aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (8/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penutupan permanen pabrik pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang berlokasi di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.

Pabrik tersebut didesak untuk ditutup lantaran aktivitas produksinya menimbulkan bau busuk menyengat dan suara bising yang parah. Gangguan lingkungan ini dilaporkan sangat mengganggu kenyamanan pemukiman sekitar hingga mengacaukan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang yang posisinya tepat berada di belakang pabrik.

Akibat polusi tersebut, pihak sekolah bahkan sempat terpaksa memulangkan siswa kelas 9 untuk beralih ke pembelajaran daring karena mengalami mual dan pusing.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa memulai aksi dengan mendatangi kantor Satpol PP Jombang terlebih dahulu guna menuntut penegakan peraturan daerah. Setelah itu, massa bergerak menuju lokasi pabrik PT JPN di Desa Banjardowo.

BACA JUGA :

Suasana sempat memanas dan diwarnai kericuhan antara massa pendemo dengan pihak internal PT JPN saat berada di depan gerbang perusahaan. Kemarahan warga semakin memuncak ketika

Kemarahan semakin tak terbendung setelah massa mendapati PT JPN masih buka, dan puluhan Karyawan pabrik masih bekerja. Padahal pabrik tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang. Sebagai bentuk kekecewaan dan untuk memastikan perusahaan tidak mencuri-curi kesempatan beroperasi kembali, massa aksi langsung melakukan penyegelan pada pintu masuk utama pabrik.

Usai menyegel pabrik, massa melanjutkan konvoi aksi menuju kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Di sana, para demonstran diterima langsung oleh perwakilan Pemkab Jombang bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jombang.

Dalam audiensi tersebut, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, memberikan tanggapan resmi mewakili pemerintah daerah. Syaiful menegaskan bahwa Pemkab Jombang tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang berjalan di luar dokumen perizinan resmi.

“Secara regulasi tata ruang, izin yang dikantongi PT JPN dari Pemkab Jombang hanya sebatas untuk aktivitas perdagangan dan pergudangan. Jikalau terjadi aktivitas di luar itu (seperti pengolahan industri ayam), berarti itu adalah pelanggaran keras. Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, pihak perusahaan wajib mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Kami dari Pemkab berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini,” ujar Syaiful Anwar di hadapan perwakilan massa aksi.

Aksi unjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah Pemkab Jombang berjanji akan segera menerjunkan tim terpadu penertiban untuk menyetop seluruh aktivitas ilegal PT JPN demi memulihkan kenyamanan lingkungan pemukiman warga serta area pendidikan. (*)

Pewarta: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *