Hukrim  

Nekat Bakar Lahan Milik Orang Lain Untuk Tanam Sayur, Petani di Muba Diciduk Polisi

FOTO: Petugas menemukan ratusan batang bibit sawit dalam polybag yang belum sempat ditanam, di lokasi kebakaran.

MUBA, beritadesa.com-Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang petani berinisial JP (51) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan sengaja melakukan pembakaran lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Agum Marenra, melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengtakan aksi pembakaran tersebut dilakukan pelaku pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuka lahan bercocok tanam sayur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa lahan seluas kurang lebih 0,25 hektare yang dibakar itu diketahui milik Haji Panhar. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 150 batang bibit sawit dalam polybag yang belum sempat ditanam di tengah tanaman sawit yang sudah ada.” Ujar AKP S. Hutahaean

Dalam pemeriksaan, JP mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api berwarna hijau merek Tokai serta dua batang kayu yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran juga dapat memicu kebakaran yang meluas dan mengancam keselamatan masyarakat. (*)

Pewarta: Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *