JOMBANG, beritadesa.com-Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menorehkan capaian gemilang dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung sejak 10 hingga 21 Oktober 2026, Korps Bhayangkara ini sukses mengungkap 14 kasus kriminalitas dan mengamankan belasan tersangka.
Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P., mengonfirmasi langsung keberhasilan jajarannya tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Rabu (28/10/2026) petang.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus pidana dengan total tersangka yang diamankan mencapai 17 orang,” ujar AKBP Yanto Mulyanto di hadapan awak media.
Kapolres merinci, dari 14 kasus yang berhasil dibongkar, didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 11 kasus. Sementara 3 kasus sisanya merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari total 17 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi, terdiri atas 14 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, 3 tersangka di antaranya berstatus sebagai residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam. Untuk kasus curat, sindikat ini menyasar rumah tinggal, toko, hingga mobil yang tengah terparkir dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Sedangkan untuk kasus curanmor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Selain menangkap para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku. Di antaranya adalah 5 unit sepeda motor, 1 buku BPKB, 1 lembar STNK, 7 unit ponsel, 2 unit laptop, 1 unit sepeda listrik beserta pengisi dayanya, 1 unit TV ukuran 32 inci, hingga 1 unit sepeda angin.
Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal pidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Pewarta: Riska












