Aturan ‘Iddah’ Politik Picu Kericuhan di Pleno IV Muktamar ke-35 NU Jombang

FOTO : Massa simpatisan saling dorong dan tertahan di depan pintu ruang muktamar. Saat mencoba menerobos masuk ke area steril persidangan. Minggu siang (30/8/2026).

Kericuhan dipicu oleh protes terkait syarat masa jeda (iddah) politik minimal 1 tahun bagi calon Ketum PBNU. Aturan tersebut dinilai sebagian kelompok sengaja dirancang untuk menggugurkan pencalonan figur tertentu.

JOMBANG, beritadesa.com-Pelaksanaan Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur sempat diwarnai kericuhan, adu jotos dan aksi saling dorong, pada Minggu siang (30/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kericuhan dipicu oleh protes keras peraturan, terkait syarat ketat masa jeda (iddah) politik minimal 1 tahun bagi calon Ketua Umum PBNU. Aturan baru tersebut dinilai sebagian kelompok sengaja dirancang untuk menjegal atau menggugurkan pencalonan figur tertentu.

Situasi di depan Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Said sempat memanas setelah massa simpatisan yang ada di luar mencoba menerobos masuk ke area steril persidangan. Aksi saling jotospun sempat terjadi, spanduk yang berada di sisi timur lokasi acara robek, massa saling dorong dan tertahan di depan pintu ruang muktamar.

Ketegangan berakar dari perdebatan alot di dalam dalam Sidang Pleno IV, mengenai draf Tata Tertib (Tatib) dan pemilihan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.

Berdasarkan tata tertib (tatib) Perkumpulan (Perkum) NU, seorang mantan pengurus atau pejabat partai politik baru diperbolehkan maju menjadi Ketum PBNU minimal 1 tahun setelah resmi mengundurkan diri dari jabatan politiknya.

Massa pendukung mengusulkan agar syarat masa tunggu tersebut dipangkas dari 1 tahun menjadi 6 bulan saja demi membuka ruang bagi kader potensial.

Aturan 1 tahun ini secara otomatis mengganjal pencalonan KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) yang baru mundur dari posisi Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026 lalu.

Terkait kericuhan tersebut panitia lokal (Panlok) Muktamar NU, menegaskan bahwa kelompok massa yang mengamuk merobohkan pagar pembatas dan mencoba menerobos barikade pengamanan Banser di depan Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Said, bukanlah peserta resmi muktamar (non-muktamirin), melainkan massa simpatisan eksternal yang mengenakan atribut pendukung calon Ketum PBNU.

“Orang-orang yang terlibat dalam kericuhan tersebut diduga kuat bukan muktamirin atau peserta resmi Muktamar NU ke-35,” kata Gus Amik Izzul Islam (Moh Izzul Islam) panitia lokal bidang humas dan publikasi Muktamar ke-35 NU.

Aksi saling jotos sempat terjadi di luar gedung saat massa mencoba menembus barikade berlapis petugas keamanan. Ketegangan akhirnya berhasil diredam setelah personel Banser dan Pagar Nusa bertindak cepat mengamankan area secara humanis serta mensterilkan ring utama sidang.

Akibat insiden ini, pimpinan sidang sempat menskors jalannya pleno selama beberapa jam untuk mendinginkan suasana. Forum akhirnya dilanjutkan kembali secara tertib untuk agenda tabulasi suara penentuan tim formatur pemilihan Ketum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031. (*)

Pewarta : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *