Hukrim  

Bobol Apotek di Jombang, Mahasiswa Asal Kalteng Dibekuk Polisi

Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Kalimantan Usai Bobol Apotek di Jombang.

JOMBANG, beritadesa.com-Soorang mahasiswa berinisial MR (23 tahun) asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus jajaran Polres Jombang. Dia ditangkap karena membobol Apotek Tebuireng, Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol 1 unit Hand Phone (HP) milik Karyawan Apotek Diana Adhelina Arifiani (24) warga Gubeng Airlangga IV/8-C, Ds. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota. Surabaya, berdomisili di Tebuireng GG. 2, Ds. Cukir, Kec. Diwek, Kab. Jombang.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek Tebuireng milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya pada Minggu (28/07/2024). Dia membobol Apotik dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.

“Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi atau angin-angin, kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam,” ujarnya, Kamis (01/08/2024).

Setelah berhasil masuk, MR mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459 yang berada di dalam apotek.

“MR melakukan aksinya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari. Saat ini, Tersangka MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.,” kata Iptu Kasnasin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terangnya. (*)

Pewarta : Sinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *