Hukrim  

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp16 Miliar di Mojokerto

FOTO: Konferensi pers yang digelar BPOM pada Senin (19/10/2026), terkait penggerebekan pabrik kosmetik ilegal berskala besar di Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, beritadesa.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melalui Kedeputian Bidang Penindakan berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal berskala besar di Jawa Timur.

Sebuah ruko yang dijadikan pabrik terselubung di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, digerebek setelah terbukti memproduksi ratusan jenis kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat (BKO) keras dan dilarang.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengtakan bahwa nilai keekonomian dari seluruh aset dan barang bukti yang disita dalam operasi penindakan ini mencapai Rp16.141.737.000 (Rp16,1 miliar).

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021 dan meraup omzet penjualan fantastis berkisar Rp750 juta per bulan atau setara dengan Rp9 miliar per tahun.

“Ini merupakan temuan signifikan dalam upaya perlindungan masyarakat dari bahaya sediaan farmasi ilegal. Pelaku memproduksi kosmetik dalam bentuk polos atau tanpa label, yang kemudian dikemas menjadi 150 jenis produk seperti krim wajah, serum, dan losion. Produk-produk berbahaya ini tidak hanya dijual secara daring (online), tetapi juga didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Taruna Ikrar, di Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026).

Ia membeberkan, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diamankan oleh Balai Besar POM di Surabaya, produk-produk tersebut positif mengandung bahan kimia obat keras yang dilarang dalam kosmetik, antara lain:

  • Asam Retinoat: Zat yang dapat memicu iritasi kulit parah dan bersifat teratogenik (berisiko tinggi menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh ibu hamil).
  • Hidrokinon: Dapat mengakibatkan noda hitam permanen pada kulit (okronosis) serta memicu kerusakan jaringan kulit.
  • Kortikosteroid (Deksametason & Mometason Furoat): Obat keras yang dapat memicu penipisan kulit, pelebaran pembuluh darah, jerawat parah, hingga efek sistemik pada tubuh.

Di lokasi kejadian, petugas juga menyita timbunan bahan baku obat keras siap racik seperti klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, dan metronidazol.

Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini,” katanya.

BPOM RI kembali mengimbau kepada masyarakat luas serta para pemilik klinik kecantikan untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Legalitas produk kosmetik dapat dipastikan secara mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id. (*)

Pewarta: Agus W

Exit mobile version