MOJOKERTO, beritadesa.com-Aksi nekat dua pria paruh baya asal Madura yang hendak menggasak sepeda motor di Kota Mojokerto berakhir dramatis. Salah satu pelaku, Adiyanto (46), warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Bangkalan, babak belur dihakimi warga setelah sepeda motor Honda Vario hasil curiannya mogok saat dibawa kabur.
Peristiwa pengejaran dan penangkapan ini terjadi di kawasan Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Senin (5/10/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M Kevin Ramadhan menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Adiyanto bersama rekannya, F (46), menyasar sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang pegawai Kedai Kopi Sugeng Jaya. Adiyanto bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T.
“Namun, setelah berhasil menjebol kunci kontak, mesin motor curian tersebut ternyata tidak bisa dinyalakan. Enggan kehilangan buruan, pelaku F yang mengendarai motor Honda Beat sarana langsung mendorong (menstep) motor Vario yang dinaiki Adiyanto menggunakan kakinya dari belakang.” Ujarnya. Rabu (7/10/2026).
Aksi mencurigakan kedua pelaku tersebut langsung diketahui oleh korban dan warga sekitar yang spontan meneriaki mereka maling. Pengejaran pun tak terhindarkan hingga ke Jalan Tropodo.
“Karena panik, motor yang dikendarai Adiyanto terjatuh, menjadikannya bulan-bulanan warga yang geram sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.” Kata Kevin
Sementara itu, pelaku F yang merupakan otak dari komplotan ini berhasil meloloskan diri mengendarai motor Honda Beat ke arah Jalan Benteng Pancasila.
“Saat ini, Kepolisian Resor Mojokerto Kota telah menetapkan F ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.” Terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, kedua pelaku ini merupakan residivis kambuhan.
“Adiyanto tercatat pernah mendekam di penjara pada tahun 2023 akibat kasus penadahan barang curian di Surabaya. Sedangkan pelaku F yang kini buron merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Sampang pada tahun 2019 silam.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, Adiyanto kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (*)
Editor: Agus.W
