Cegah Pungli, Tim Saber Pungli Lamongan Gelar Sosialisasi

LAMONGAN, beritadesa.com-Sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli) di Kabupaten Lamongan, tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) menggelar sosialisasi, di kantor Kecamatan Sambeng di Jalan Raya nomor 34 Sambeng Lamongan, Kamis 12 Oktober 2023.

Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan salah satu bagian dari tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan, dengan menggelar sosialisasi karena dirasa saat ini terjadi maraknya dugaan pungli di Lamongan, Jawa Timur.

Pungli merupakan emberio dari tindak pidana korupsi tersistematis, oleh karenanya diperlukan pencegahan dan penindakan secara langsung dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi bersih melayani.

“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

“Dapat diartikan, lanjut Fadly, sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Akibat dari praktek pungutan liar, menurut Fadly, ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghemat pembangunan, masyarakat dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah (mosi tidak percaya).

Dengan demikian, jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku pungli sesuai dengan jenis. Pembuat pasal terkait pungli dan ancaman pidana untuk pelaku pungli,” tegasnya.

Hal senada, Irban (Inspektur Pembantu Bidang) Investigasi Inspektorat Lamongan Tiar Widya Novita juga menyampaikan, satgas saber pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016,” kata dia.

Meski demikian, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar, tambahnya, dengan menghubungi satgas Saber Pungli pada alamat sekretariat Inspektorat Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini di ikuti oleh Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan Sambeng, perwakilan dari 41 orang Kepala Desa, 10 orang Sekretaris Desa. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *