CIREBON, beritadesa.com-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Jabar, inisial AP ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Rabu (28/5/2025).
Dia ditahan, setelah penyidik Kejari Cirebon menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua paket Proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari, dan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cerebon tahun anggaran 2024, yang merugikan keuangan negara Rp 2.694.084.271,46.
Selain menahan AP, Kejari Cirebon juga menahan enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DT sebagai pengendali pekerjaan; RSW sebagai pengawas proyek; serta OK, C, LM, dan T, yang ikut terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA :
- Kejari Muara Enim Tahan PPK dan Dua Kontraktor Proyek Drainase Dinas PUPR
- DPRD Jombang panggil Dinas Perkim dan KSM, terkait proyek Rp 48 Miliar Mangkrak
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengtakan, bahwa pihaknya menetapkan tujuh tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dua paket Proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari, dan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cerebon.
Satu dari tujuh tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN). ASN tersebut merangkap sebagai (Kuasa pengguna anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan enam lainnya berasal dari pihak swasta.
“Tujuh tersangka yakni saudara AP selaku Kepala DPKPP Cirebon dan bertindak juga sebagai KPA dan PPK; dan enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni DT sebagai pengendali pekerjaan; RSW sebagai pengawas proyek; serta OK, C, LM, dan T, yang ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025).
Yudhi membeberkan, kasus ini berkaitan dengan dua paket kegiatan proyek peningkatan jalan dan drainase yang berlokasi di Kecamatan Losari, dan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cerebon, yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.
Yudhi merincikan, proyek di Kecamatan Losari memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.651.700.000. Sedangkan di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak Rp 1.881.507.000.
Menurut Yudhi, berdasarkan hasil uadit tim ahli para tersangka tidak mengerjakan dua paket proyek tersebut secara maksimal.
“Berdasarkan hasil tim ahli, di titik Kecamatan Losari sebanyak 90,57 persen tidak dikerjakan; dan di titik Kecamatan Losari sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan.” terang Yudhi.
Kepala Kejari Cirebon menandaskan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.694.084.271,46.
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon memperoleh alat bukti yang cukup. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini, Kejari Cirebon sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. ” Ungkap Yudhi.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Cirebon Randy Tumpal Pardede memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti. Sebab, sedang diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
”Kejari Kabupaten Cirebon masih mendalami dan mengembangkan perkara ini. Kami akan telusuri siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini dan ke mana dana tersebut mengalir,” katanya. (*)
Pewarta : Budi. W












