PALEMBANG, beritadesa.com-Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh ratusan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, di Palembang berbuah hasil signifikan.
Polda Sumsel akhirnya resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda H (Bripda HPW), oknum anggota Polres PALI yang terlibat kasus tindakan asusila berat terhadap seorang perempuan berinisial DS (22), yang dikenal publik dengan nama samaran Gadis Dahlia.
Aksi demo yang dimotori oleh Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) bersama Masyarakat Abab Bersatu ini berlangsung di depan Mapolda Sumsel pada Rabu (14/10/2026).
Protes Sanksi Ringan Berujung Pemecatan
Aksi pengepungan markas polda ini dipicu oleh kekecewaan mendalam pihak keluarga dan masyarakat atas hasil sidang kode etik tingkat Polres PALI sebelumnya. Dalam putusan awal, pelaku semula hanya dikenai sanksi ringan berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
BACA JUGA:
Keluarga menilai sanksi tersebut sangat melukai rasa keadilan karena masa depan korban telah dihancurkan. Merasa laporan internal di tingkat polres tersendat, keluarga korban bahkan sempat membuat video terbuka untuk meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
“Kami merasa keputusan patsus 7 hari itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami telah dirusak, namun pelaku hanya dihukum ringan,” tegas Andi Lala, saudara sepupu korban yang ikut mengawal kasus ini sejak awal.
Komitmen Polda Sumsel Tindak Tegas Oknum Nakal
Desakan ratusan massa aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Abu Rizal akhirnya langsung direspons oleh pejabat teras Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min, menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran moral berat yang dilakukan oleh anggotanya.
Berdasarkan keputusan final sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), perbuatan Bripda H dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat dan perbuatan tercela. Oleh karena itu, sanksinya resmi diubah total dari kurungan patsus pendek menjadi rekomendasi PTDH yang langsung dieksekusi.
Pihak Polda Sumsel menyatakan bahwa penerbitan SK PTDH ini merupakan bukti komitmen tegas kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Bersamaan dengan pemecatan ini, proses hukum pidana umum terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bripda H dipastikan akan tetap berjalan di peradilan umum agar korban mendapatkan keadilan sepenuhnya. Setelah mendengar kepastian pemecatan tersebut, massa dari Kabupaten PALI akhirnya membubarkan diri secara tertib. (*)
Editor: Marwan Hutabarat












