SURABAYA, beritadesa.com-Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, tidak menghadiri sidang sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa timur, di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang digelar pada Kamis (5/2/2025).
Ketidakhadiran orang nomer satu di Pemprov Jawa timur ini, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pokmas memicu pertanyaan publik dan sorotan media. Lalu apa alasanya dia tidak hadir dipesidangan ?
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono, membenarkan ketidak hadiran Khofifah dalam persidangan. Ia mengtakan bahwa Khofifah telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada JPU dari KPK.
“Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim JPU KPK terkait permohonan penundaan waktu beliau,” kata Adi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adi menjelaskan Khofifah berhalangan hadir karena harus menjalani sejumlah agenda kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Hari ini beliau ada beberapa agenda, ada Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker, kemudian rapat paripurna DPRD Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu, Khofifah juga sedang disibukkan dengan persiapan menjelang kunjungan Presiden RI ke Malang.
“Menjelang kunjungan Bapak Presiden (ke Malang). Tentu sampai dengan nanti hari H akan banyak sekali rapat, koordinasi, persiapan-persiapan memang harus beliau penuhi, harus beliau ikuti,” ujar Adi.
Meski demikian, Adi mengaku belum mengetahui kapan jadwal baru pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi.
“Hal ini sedang dikomunikasikan. Sehingga, belum bisa menyampaikan kapan atau bagaimana, tetapi saya sedang koordinasikan hal ini kepada JPU,” ungkapnya.
Adi menandaskan, pemanggilan ini, merupakan panggilan pertama yang diterima Khofifah sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim. “Ini yang pertama,” katanya.
Sementara itu, rencana kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam sidang ini juga diwarnai aksi demonstrasi dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para pendemo, membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang bertulisakan tuntutan agara KPK dan Pengadilan mengusut tuntas kasus korupsi berjemhah dana hibah Pemprov Jawa timur. Serta menutut agar semua pelaku yang terlibat dalam patgulipat korupsi dana hibah ini dihukum seberat-beratnya.
Koordinator Jaka Jatim Musfiq meminta agar Khofifah kooperatif menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah itu, dan memberikan kesaksian dengan terang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
“99 persen saya yakin Gubernur Khofifah tidak akan hadir di sidang ini, tapi catat, apapun posisinya mau Gubernur, kepala daerah, menteri, wakil menteri, mau presiden ketika tidak kooperatif, penjarakan,” tegasnya. (*)
Pewarta : Agus. W












