Bos PT. Buana Jaya Surya sempat mangkir 3 kali dari panggilan penyidik. Penyidik melakukan pencarian, dan berhasil meringkus LT di Menteng Park Apartment Jakarta Pusat, selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa.
SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Penahanan terhadap LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya, tersangka LT sempat mangkir 3 dari panggilan penyidik. Penyidik telah memanggil secara patut terhadap LT sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga Penyidik melakukan pencarian dan menemukan LT di Menteng Park Apartment Jakarta Pusat, selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa.
Dalam penyidikan terungkap, LT melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT yang juga merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ternyata LT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta terjadi keterlambatan pengiriman barang.
Namun pembayaran proyek tetap diproses bersama PPK sekaligus KPA yaitu tersangka H dan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan, tidak ada adendum kontrak perpanjangan waktu serta dikenakan denda keterlambatan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157,6 miliar.
Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. (*)
Editor : Hambali












