Hukrim  

Direktur PD Panglungan Jombang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Dagulir Bank UMKM Jatim

Kejari Jombang menahan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Wonosalam periode 2020 – 2024, bernama Tjahja Fadjar atau TF, pada Jumat petang (23/5/2025).

“Tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Jombang, terhitung sejak Jumat 23 Mei 2025 malam.” Kata Nur Albar Kajari Jombang.

JOMBANG, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Wonosalam periode 2020 – 2024, bernama Tjahja Fadjar atau TF (60), sebagai tersangka dugaan korupsi kredit Dana Bergulir (Dagulir) dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur).

“Penyidik Kejari Jombang, menetapkan saudara TF sebagai tersangka, karena ditemukan alat bukti yang cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Dana Bergulir (Dagulir) PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) sebesar Rp 1,5 miliar kepada Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam tahu 2021.” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nur Albar, dalam jumpa pers di Jombang. Jumat petang (23/5/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Jombang, terhitung sejak Jumat 23 Mei 2025 malam.” kata Nul Akbar.

Nul Akbar menyampaikan, bahwa Kejari Jombang menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pengajuan kredit. Pada tahun 2021, Tjahja mengajukan pinjaman ke Bank BPR UMKM Jatim, tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Jombang.

Padahal, sesuai ketentuan tata kelola keuangan daerah, izin dari kepala daerah merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pinjaman oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pengajuan pinjaman itu, dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur hukum. Surat permohonan kredit ditandatangani langsung oleh Tjahja tanpa dilampiri izin Bupati.” Ungkapnya.

Selain itu, tidak ada komunikasi atau dokumen resmi yang menunjukkan permohonan izin tersebut pernah diajukan ke kepala daerah.

“Penyidikan juga menemukan, dana pinjaman yang semestinya digunakan untuk pengembangan budidaya tanaman porang, ternyata tidak didukung rencana bisnis yang valid. Bahkan, pengadaan bibit porang diduga terjadi mark-up harga.” Ujarnya.

Yang lebih parah lagi, lahan Perumda lebih cocok ditanami cengkeh. Tapi oleh tersangka justru ditanami porang, yang akhirnya terjadi gagal panen.

“Akibat pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan PT Bank BPR Jatim kepada Perumda Panglungan, telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Rp 1,5 miliar.”  Ujarnya.

Ia juga menandaskan, selain pelanggaran prosedur dan penyimpangan dana, pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian pihak bank dalam mencairkan kredit tanpa verifikasi dokumen lengkap.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.” Imbuh Kajari Jombang. (*)

Pewarta : Rurin

Exit mobile version