Hukrim  

Polisi tangkap pencuri sawit PT Surya Bumi Agro Langgeng Pali, BB cuman 7 tandun sawit

FOTO : Remaja bernama Afis Firmansyah terduga pelaku pencurian 7 tandun buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng, di Kabupaten Pali, Sumsel.

Dalam kasus ini, PT Surya Bumi Agro Langgeng dianggap sebagai korban, sementara pelapornya adalah Muhtar Alam sebagai buruh perusahaan.

PALI, beitadesa.com-Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumtra Selatan, menangkap seorang pemuda yang diduga mencuri buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) yang cokol bumi Pali.

Terduga pelaku diketahui bernama Afis Firmansyah (21), warga Dusun I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, ditangkap di area perkebunan sawit Blok 25 Divisi IV Desa Simpang Tais, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari tangan pelalu, polisi menyita barang bukti cuman tujuh tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian serta satu helai kaos berwarna hijau muda yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, mengtakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak perusahaan dan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan.

Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk segera menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan,” katanya.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

“Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama Afis Firmansyah Hidayat beserta barang bukti berupa tujuh tandan buah sawit dan pakaian yang digunakan saat melakukan perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/53/VI/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel tertanggal 3 Juni 2026.

Dalam perkara ini, PT Surya Bumi Agro Langgeng bertindak sebagai pihak korban, sementara laporan resmi disampaikan oleh Muhtar Alam yang merupakan buruh perusahaan.

Saat ini penyidik Polsek Talang Ubi masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan demikian pemuda bernama Afis Firmansyah ini, terancam masuk buai hanya gegara diduga mencuri 7 tandun buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng, yang merupakan tamu diwilayah tersebut. ***

Pewarta : Marwan

Exit mobile version