Bertujuan untuk menyelamatkan dokumen penting, mencegah hilangnya aset daerah, menjamin transparansi publik, dan menjadi syarat wajib dalam pemenuhan penilaian SAKIN daerah.
JOMBANG, beritadesa.com-DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bertujuan untuk menyelamatkan dokumen penting, mencegah hilangnya aset daerah, menjamin transparansi publik, dan menjadi syarat wajib dalam pemenuhan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIN) daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengtakan bahwa pembahasan perda ini merupakan inisiatif DPRD. Diawali dengan rapat kerja dan koordinasi bersama akademisi, serta penyusun naskah akademik, pada hari ini (Senin 6 Juli 2026).
“Hari ini kami melakukan rapat kerja dan koordinasi dengan akademisi untuk membahas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jombang,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurut Kartiyono, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena arsip merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena pengelolaan arsip yang baik akan menjamin tersedianya rekam jejak kebijakan dan program pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengibaratkan sistem kearsipan sebagai memori internal pada sebuah perangkat Android. Jika arsip tidak dikelola secara baik, pemerintah daerah berisiko kehilangan data penting yang menjadi dasar pengambilan kebijakan maupun pertanggungjawaban administrasi.
“Kalau pemerintah daerah diibaratkan sebuah sistem Android, maka penyelenggaraan kearsipan adalah memori internalnya. Tanpa pengelolaan arsip yang baik dan akuntabel, pemerintah bisa kehilangan catatan penting sehingga mengganggu tata kelola pemerintahan,” ujarnya,
Ia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Karena itu, pemerintah daerah wajib memiliki sistem pengelolaan arsip yang mampu menjaga keamanan dokumen penting, termasuk arsip bernilai sejarah.
Tak hanya itu, Raperda juga diarahkan untuk memperkuat sistem disaster recovery atau pemulihan arsip apabila terjadi bencana maupun kerusakan data. Langkah tersebut dinilai penting agar dokumen strategis milik pemerintah tetap terlindungi dalam berbagai kondisi.
“Dokumen-dokumen penting yang bernilai sejarah harus dijaga. Jangan sampai karena lemahnya pengelolaan arsip, pemerintah daerah mengalami kerugian yang besar,” terangnya.
Ia menyebutkan, buruknya tata kelola arsip dapat memicu tiga risiko besar, yakni persoalan hukum, kekacauan administrasi, serta hilangnya jejak sejarah daerah.
“Kami tidak ingin Jombang menghadapi musibah hukum, administrasi, maupun musibah sejarah hanya karena pengelolaan arsip yang kurang baik.” tandasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki Perda Penyelenggaraan Kearsipan, termasuk Kabupaten Jombang.
“Karena itu, DPRD mendorong pembahasan regulasi tersebut dapat segera dituntaskan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah.” Pungkasnya.
Langkah yang diambil DPRD Jombang ini menjadi sinyal, bahwa DPRD Jombang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembenahan sistem administrasi pemerintahan.
Ke depan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini, diharapkan k mampu menjadi pijakan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis data.” Pungkasnya. ***
Pewarta : Riska
