Hukrim  

Jadi Pengedar Narkoba Oknum Polisi dan TNI Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

FOTO : Barangbukti narkoba yang diamanakan polisi dari tangan tersangka.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamakan tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi siap edar.

LAMPUNG, beritadesa.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membekuk empat orang jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan oknum polisi dan TNI di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Total ada empat orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum aparat yakni HB, seorang oknum polisi aktif anggota Brimob Kelapa Dua, Depok; dan DK, seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Lampung.

Sedangkan dua tersangka lainya yakni HS mantan anggota Kopasus, dan HR Warga sipil.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamakan tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi siap edar.

Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika.

Petugas kemudian meringkus HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari telepon seluler miliknya, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada transaksi narkotika sehingga dilakukan pengembangan.

Petugas segera menyisir antrean kendaraan dan mengamankan HS, mantan anggota Kopassus, serta HB. Namun, barang bukti yang dicari tak ada di temukan. Berdasarkan interogasi, diketahui barang haram itu sudah dibawa naik ke atas kapal oleh DK dengan menggunakan tas ransel warna hitam.

Tak ingin buruannya lepas, petugas melakukan pengejaran hingga ke atas dek kapal penyeberangan. Di sana, DK tak berkutik saat sebuah tas ransel hitam yang dibawanya digeledah. Isinya tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi siap edar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengtakan, nilai ekonomis narkotika yang digagalkan peredarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat sekitar 5 kilogram tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh 202 orang apabila berhasil diedarkan.

Keterlibatan oknum aparat menjadi tamparan keras, namun Polda Lampung memastikan tidak ada “karpet merah” atau perlakuan khusus. Proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

Sementara HS, HR, dan oknum Brimob HB diproses oleh Polda Lampung, penanganan terhadap oknum TNI AL DK diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan kewenangan militer.

“Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan istimewa,” tambah Yuni.

Kini, keempat tersangka harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bayang-bayang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara kini menanti mereka di ujung palu hakim. (*)

Pewarta : Budi. W

Exit mobile version