Selain membunuh ayah tirinya, pria yang badannya penuh dengan tato ini, juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, hingga mengalami luka.
BANDUNG, beritadesa.com-Seorang pria bernama Rian Triana (38 tahun) tega menghabisi nyawa ayah tirinya ES (61 tahun) Peristiwa itu terjadi pada Senin (05/05/2025) malam, di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Anak durhaka ini, membunuh korban karena tak diizinkan meminjam sepeda motor.
Selain membunuh ayah tirinya, pria yang badannya penuh dengan tato ini, juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57 tahun), yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kasus berawal dari cekcok antara pelaku dan korban ES (61). Pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Kapolresta Bandung, Rabu (07/05/25)
Selain membunuh ayah tirinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57), yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.
Pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
“Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi,” katanya
Kapolresta Bandung menyampaikan pelaku merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga.
Korban menolak meminjamkan sepeda motor karena khawatir akan digadaikan atau disalahgunakan.
Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Pewarta : Marwan
