Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

FOTO: Ilustrasi

JAKARTA, beritadesa.com-Kementerian Koperasi tengah mematangkan rencana untuk mengalihkan jalur penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah strategis ini ditargetkan dapat mulai berjalan sepenuhnya pada tahun 2026.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa usulan resmi mengenai skema pembayaran baru ini telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat peran koperasi dalam layanan keuangan sekaligus mendongkrak perputaran ekonomi langsung di tingkat akar rumput.

“Koperasi akan diposisikan sebagai mitra pembayaran atau agen penyalur resmi. Kami ingin memastikan ekonomi di desa dan kelurahan bergerak lebih aktif melalui lembaga koperasi,” ujar Ferry dalam keterangan resminya.

Meskipun demikian, rencana penunjukan Kopdes Merah Putih sebagai penyalur gaji PNS ini masih harus melewati sejumlah tantangan regulasi dan teknis. Sebagai otoritas keuangan negara, Kemenkeu masih mengkaji secara mendalam kesiapan infrastruktur dan aspek keamanan dari skema ini.

Tantangan hukum juga datang dari sektor pembiayaan pensiun. Pihak PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mengakomodasi penyaluran dana pensiun melalui lembaga koperasi, sehingga diperlukan perombakan aturan hukum yang cukup besar sebelum kebijakan ini legal diterapkan.

Di sisi lain, pengamat publik mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati. Kesiapan teknologi informasi, risiko keterlambatan pembayaran, hingga jaminan keamanan dana di tingkat koperasi menjadi catatan kritis yang harus diselesaikan pemerintah sebelum memasuki implementasi penuh pada 2026. (*)

Pewarta: Budi. W

Exit mobile version