Gaji PNS Lewat Koperasi: Pemberdayaan Ekonomi atau Eksperimen Berisiko?

FOTO: Gaji PNS Lewat Koperasi, Pemberdayaan Ekonomi atau Eksperimen Berisiko?

BERITADESA.COM-Wacana besar tengah digulirkan oleh Kementerian Koperasi. Pemerintah berencana mengalihkan jalur penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dana pensiunan dari perbankan umum ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pada tahun 2026.

Di atas kertas, narasi yang dibangun sangat memikat: Sebuah langkah populis untuk memperkuat ekonomi arus bawah dan menghidupkan kembali roh gotong royong melalui koperasi.

Namun, jika kita membedah kebijakan ini dengan kacamata rasional, sebuah pertanyaan besar wajib diajukan: Apakah ini murni pemberdayaan ekonomi, atau sekadar eksperimen berisiko yang mempertaruhkan hajat hidup jutaan aparatur negara?

Niat memperkuat koperasi tentu harus didukung. Selama ini, koperasi sering kali dianaktirikan dalam ekosistem keuangan nasional. Kendati demikian, menempatkan koperasi tingkat desa sebagai ujung tombak penyalur miliaran rupiah uang negara untuk gaji bulanan adalah lompatan yang terlalu jauh dan terburu-buru. Kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya bermodal romantisasi ideologi tanpa kalkulasi teknis yang matang.

Ironi Likuiditas Bank Daerah

Tantangan pertama yang paling nyata adalah ancaman terhadap stabilitas Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana gaji PNS daerah merupakan salah satu penopang utama likuiditas atau dana murah (CASA) bagi BPD di seluruh Indonesia.

Jika arus uang raksasa ini ditarik secara massal dan dialihkan ke Kopdes Merah Putih, BPD berpotensi menghadapi guncangan likuiditas.

Ironisnya, melemahnya BPD justru akan memukul balik perekonomian daerah. Kemampuan bank daerah untuk menyalurkan kredit produktif kepada UMKM lokal dan mendanai proyek infrastruktur daerah akan ikut tergerus. Niat awal pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa bisa jadi justru berakhir merapuhkan pilar keuangan daerah yang selama ini sudah mapan.

Taruhan Infrastruktur IT dan Risiko “Gaji Telat”

Selain masalah makroekonomi, kebijakan ini mengabaikan realitas kesiapan infrastruktur di lapangan. Sistem perbankan nasional membutuhkan waktu puluhan tahun dan investasi triliunan rupiah untuk membangun Core Banking System yang mampu mentransfer gaji jutaan PNS secara serentak, aman, dan tepat waktu setiap tanggal satu.

Apakah Kopdes Merah Putih di ribuan desa saat ini sudah memiliki sistem enkripsi data secanggih perbankan? Bagaimana dengan kesiapan jaringan, mesin ATM, atau agen penarikan di pelosok?

Bagi seorang PNS, keterlambatan gaji satu hari saja bisa mengacaukan dapur rumah tangga, mulai dari bayaran sekolah anak hingga cicilan bulanan. Menjadikan hak dasar ASN sebagai kelinci percobaan untuk menguji keandalan sistem teknologi koperasi yang belum teruji adalah tindakan yang tidak adil.

Kesenjangan Pengawasan: OJK versus Kemenkop

Faktor krusial yang paling mengkhawatirkan adalah aspek perlindungan konsumen dan pengawasan dana. Industri perbankan tunduk pada regulasi super ketat di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilindungi secara hukum oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika bank bangkrut, uang nasabah aman.

Bagaimana dengan koperasi? Pengawasan koperasi berada di bawah Kementerian Koperasi, yang secara struktural belum memiliki instrumen pengawasan seketat OJK atau penjaminan sekuat LPS untuk skala dana sebesar gaji nasional.

Masyarakat belum lupa pada trauma beruntun kasus gagal bayar koperasi-koperasi besar di masa lalu akibat salah urus dan lemahnya pengawasan. Tanpa adanya jaminan perlindungan dana yang setara dengan LPS, mengalirkan dana negara ke koperasi berisiko membuka celah moral (moral hazard) dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.

Jangan Terjebak Politisasi Desa

Terakhir, kita tidak boleh menutup mata pada kerentanan tata kelola (Good Corporate Governance) lembaga di tingkat desa. Koperasi desa sangat rawan diintervensi oleh konstelasi politik lokal, baik oleh perangkat desa maupun kekuatan kelompok tertentu, terutama menjelang momentum politik seperti Pilkada.

Membiarkan jalur logistik keuangan PNS masuk ke dalam pusaran tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan baru yang tidak sehat.

Sebelum melangkah ke tahun 2026, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB harus bertindak sebagai rem darurat. Koperasi memang harus diberdayakan, namun caranya bukan dengan memaksakan fungsi yang belum siap mereka pikul. Biarkan koperasi tumbuh alami dengan memperkuat sektor riil, perdagangan desa, dan pembiayaan mikro terlebih dahulu.

Menjadikan gaji PNS sebagai modal taruhan eksperimen ini adalah langkah gegabah. Penguatan ekonomi tidak akan pernah tercapai jika dibangun di atas fondasi regulasi yang dipaksakan dan infrastruktur yang rapuh.

Jangan sampai, atas nama kesejahteraan desa, kita justru mengundang kekacauan sistemik yang merugikan para abdi negara. (*)

Oleh: Safri Nawawi (Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi / ARAK Jatim)

Exit mobile version