JOMBANG, beritadesa.com-Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil gemilang. Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, digerebek petugas pada Senin (14/9/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pesan singkat warga yang masuk melalui layanan WhatsApp (WA) Center Polres Jombang. Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dalam jumlah besar, Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama sejumlah anggota Satsamapta langsung bergerak kilat melakukan penggerebekan ke lokasi yang dilaporkan.
Di tempat kejadian, petugas mengepung rumah milik seorang pemuda berinisial WAA (26). Pelaku yang awalnya mengira bisnis terlarangnya berjalan aman, dibuat tak berkutik saat polisi masuk dan menggeledah seluruh isi rumahnya.
“Laporan yang masuk lewat WA Center langsung kami tindak lanjuti hari itu juga. Hasilnya, kami menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam rumah pelaku,” ujar IPDA Hendri Dwi Ananto saat dikonfirmasi usai operasi penertiban.
Dalam penggeledahan tersebut, Satsamapta Polres Jombang sukses mengamankan barang bukti sebanyak 321 botol miras ilegal siap edar. Seluruh botol miras tanpa izin resmi tersebut langsung disita ke markas kepolisian, sementara pemuda berinisial WAA langsung digelandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya mengedarkan miras tanpa izin resmi, pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis. Di tingkat nasional, pelaku dapat dikenakan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, petugas juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta penyitaan seluruh barang bukti. Secara terpisah, Kapolres Jombang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyapu bersih peredaran miras ilegal di wilayah hukum Jombang. Ia juga mengapr
Pewarta : Riska












