Hukrim  

Babak Baru Suap HGB: KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka

FOTO : KPK pamerkan barang bukti hasil OTT dilingkungan kementeria ATR/BPN.

JAKARTA, beritadesa.com-Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru yang kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Semua tersangka langsung ditahan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa (15/9/2026) malam.

Tim penyidik KPK membagi 8 tersangka ke dalam dua klaster, yakni klaster pihakpemberi suap dan klaster penerima suap, para tersangka yakni :

  • Klaster Pemberi Suap (Korporasi Swasta) :
  1. Adrianto Pitojo Adhi, sebagai Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  2. Rizal Pahlevi, dari pihak swasta yang bertindak sebagai perantara aliran dana dari korporasi.
  • Klaster Penerima Suap (Birokrasi & Lingkaran Dalam Menteri):
  1. Lampri, sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
  2. I Sontang Coin Manurung, sebagai kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
  3. Erwin, dari pihakhak swasta, diduga orang kepercayaan menteri yang menjadi operator suap.
  4. Arif Sugiyanto, sebagai mantan Bupati Kebumen, diduga orang kepercayaan menteri yang bertindak sebagai pengepul uang.
  5. Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), sebagai politisi Golkar (Ketau DPP Golkar), diduga orang kepercayaan menteri yang menjadi penampung akumulasi dana.
  6. Muhammad Fakhry, sebagai pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri yang terlibat dalam pengumpulan dana di lapangan.

Taufik menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah mengamanakan barang bukti dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah 20 koper.

“Hasil penghitungan riil terhadap isi 20 koper dan kardus yang diamankan saat OTT. Jumlah total uang sitaan resmi yang berhasil diamankan dari jaringan suap ini mencapai Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan pecahan valuta asing (valas).”

“Uang tersebut sebagian besar ditemukan disembunyikan rapi di kediaman tersangka Arif Sugiyanto di kawasan Cibubur.” Katanya.

KPK juga membeberkan, perkara korupsi ini bermula dari sengketa lahan, ketika SHGB milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor diblokir oleh ahli waris lahan lokal. Untuk membuka blokir tersebut, pihak BPN Bogor melalui tersangka Erwin meminta komitmen fee berkode “dua” (artinya Rp2 miliar).

Namun pihak PT. Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar yang kemudian diserahkan langsung oleh Dirut Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara pada 27 Agustus 2026.

Selanjutnya dana hasil suap tersebut kemudian dipecah, di antaranya mengalir ke kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung sebesar Rp200 juta.

“Dari Rp1,5 miliar tersebut, Erwin menyetor Rp200 juta kepada Kepala Kantor Peranahan Bogor, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak PT. Summarecon,” Sambung Taufik.

Sementara uang ratusan miliar lainnya yang ditemukan dalam puluhan koper diduga kuat berkaitan dengan praktik “uang pengurusan” izin lahan sistemik lain (termasuk dari PT Bela Parahyangan) serta serta jual-beli jabatan di internal kementeria ATR/BPN.

Seluruh tersangka kini telah mengenakan rompi oranye dan resmi mendekam di rutan KPK hingga 4 Oktober 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kepentingan penyidikan seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.” Ujarnya. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *