SAMPANG, beritadesa.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Jawa Timur, Fadilah Helmi dijemput dan diamankan oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sejak Selasa (21/1/2026). Dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pememriksaan lebih lanjut, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar tersebut. Menurut Agus, saat ini Fadilah telah dibawa ke Jakarta oleh Tim Satgasus Kejagung.
“Iya (Fadilah Helmi) kemaren memang sempat di periksa disini (Kejati Jatim) kemudian dibawa ke kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih obyektif.,” Kata Agus kepada wartawan. Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan bersifat rutin tanpa penahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan etika dan disiplin jaksa.
Kendati demiukian Agus enggan membeberkan lebih rinci terkait apa pemeriksaan. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan Fadilah setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejari Sampang.
Agus sendiri tak mengetahui sampai kapan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan Fadilah telah dilakukan sejak Selasa (20/1/2025).
Selain Fadilah, Bupati Sampang Slamet Junaidi juga turut diperiksa karena diduga masih berkaitan. Agus menyebut pemeriksaan terhadap bupati dilakukan di Kejati Jatim oleh tim Kejagung, sementara Kejati Jatim hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan.
“Kalau Bupati mungkin diundang dari Pam SDO ya. Jadi pemeriksaan dari Pam SDO bukan dari kita,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono juga membenarkan terkait pememeriksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Yang diperiksa hanya Kajari Sampang atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi Margono, di Jakarta. Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan dugaan perbuatan tersebut terjadi saat Fadilah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. “Sementara saat Kejari Sampang,” ujar Rudi.
Ia belum memerinci lebih lanjut bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang diselidiki.
Sebelumnya, Rudi juga membantah kabar bahwa Kejagung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadilah Helmi.
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang intelijen dan pengawasan, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” kata Rudi.
Dikatkanya, pemeriksaan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejagung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satgasus Kejagung membawa Fadilah Helmi ke Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Sebelum diangkut ke Jakarta, mereka lebih dulu melakukan pemeriksaan awal terhadap Fadilah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menyampaikan hasil pemeriksaan. Rudi menyebutkan pemeriksaan masih berlangsung hingga Kamis hari ini.
“Proses penanganan perkara ini, masih berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.” Pungkasnya. (*)
Pewarta : Safri
