Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah warga menggerebek pak Kades bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya di kantor desa. Warga yang geram bahkan sempat memajang pakaian dalam wanita di area kantor desa hingga viral di media sosial
LANGKAT, beritadesa.com-Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Nazrul Hapis yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Desa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (16/7/2026) lalu.
“Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU, dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, bahwa kasus ini berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.
Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.
Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.
Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.
Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah warga menggerebek Nazrul bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya di kantor desa. Warga yang geram dengan kelakuan sang kepala desa bahkan sempat memajang pakaian dalam wanita di area kantor tersebut hingga viral di media sosial. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat
