Kasus HGB Siluman PCN Jombang: Pemkab Lembek, DPRD Mandul, Kejari Masuk Angin? Segera Seret Pelaku ke Penjara!

FOTO: Kawasan Pasar Citra Niaga (PCN) atau Pasar Legi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Senin (12/10/2026). (Foto:dok Arak Jatim).

Oleh: Safri Nawawi Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak)

Rakyat Jombang tidak butuh drama pengembalian kertas sertifikat! Mengembalikan aset setelah ketahuan mencuri itu bukan prestasi, itu kewajiban! Yang rakyat tuntut hari ini adalah keadilan pidana, seret mafia HGB siluman PCN Jombang ini ke penjara.

JOMBANG, beritadesa.com-Jangan biarkan rakyat Jombang terus-menerus disuguhi sandiwara murah! Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengembalikan empat lembar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di Kompleks Pasar Citra Niaga (PCN) hanyalah langkah formalitas ecek-ecek jika ujung-ujungnya para pelaku penjarah aset dibiarkan melenggang bebas tanpa rompi oranye.

Mengembalikan barang jarahan setelah ketahuan bukanlah akhir dari sebuah kasus pidana. Itu adalah penghinaan terhadap logika hukum dan akal sehat! Skandal “HGB Siluman” ini adalah murni tindak pidana korupsi berjamaah yang wajib diselesaikan di Pengadilan Tipikor, bukan diselesaikan secara damai di bawah meja!

Rakyat Jombang wajib melototi dan menekan tiga institusi yang saat ini terkesan loyo, ragu-ragu, dan saling lempar tanggung jawab:

1. Pemkab Jombang: Berhenti Bersikap Penakut dan Segera Tagih Uang Rakyat!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di bawah kendali Pj Bupati jangan hanya bisa tersenyum manis saat menerima pengembalian sertifikat. Di mana ketegasan kalian? Sejak tahun 2013, empat ruko itu diduduki secara ilegal tanpa menyetor sepeser pun uang sewa resmi ke kas daerah.

Miliaran rupiah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap ke kantong swasta! Jika Pemkab tetap lembek dan tidak agresif menuntut ganti rugi materiil, dam mendorong pelaku agar di seret kepengadilan Tipikor dan hukum. Rakyat berhak mencurigai adanya oknum internal Pemkab yang ikut mencicipi uang haram tersebut. Jangan jadi pelindung mafia!

Jangan biarkan ada ruang toleransi bagi pihak swasta yang telah memperkaya diri sendiri di atas hak-hak publik. Jika Pemkab lembek, maka Pemkab turut andil menyuburkan praktik penjarahan aset daerah.

2. DPRD Jombang: Dewan Penikmat Kursi Empuk, Mana Taring Pengawasanmu?

Wahai anggota dewan yang terhormat, suara lantang kalian di awal kasus ini sekarang ke mana? Mengapa mendadak sunyi senyap? Apakah fungsi pengawasan kalian sudah mandul tertutup kepentingan politik praktis? DPRD Jombang jangan hanya menjadi stempel dan penonton dalam skandal perampokan aset daerah ini. Rakyat Jombang menantang kalian: panggil Pemkab, cecar Kejari dalam Rapat Dengar Pendapat! Tunjukkan bahwa kalian adalah pembela hak rakyat, bukan sekelompok grombolan politisi yang takut kehilangan zona nyaman.

3. Kejari Jombang: Buktikan Nyali Korps Adhyaksa, Umumkan Tersangka Sekarang!

Bola panas dan seluruh sorotan tajam kini tertuju ke meja Kepala Kejari Jombang. Hentikan segala alasan klasik dan hambatan teknis yang bertele-tele. Sertifikat ilegal yang terbit tanpa rekomendasi Pemkab dan aktif hingga tahun 2033 adalah bukti otentik terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH) yang telanjang di depan mata.

Bahkan sertifikat haram itu sempat sukses dijadikan agunan di bank! Ini gila! Siapa oknum BPN yang meloloskannya? Siapa oknum perbankan yang bersekongkol menjaminkannya? Kejari Jombang harus membuktikan mereka tidak “masuk angin” atau gentar menghadapi kekuatan uang para mafia tanah. Rakyat butuh nama tersangka, bukan sekadar cerita-cerita recehan penyitaan dokumen!

Rakyat Jombang tidak butuh drama pengembalian kertas sertifikat! Mengembalikan aset setelah ketahuan mencuri itu bukan prestasi, itu kewajiban! Yang rakyat tuntut hari ini adalah keadilan pidana, seret mafia HGB siluman PCN Jombang ini ke penjara.

Bayangkan, maling ayam saja ditangkap dan dipenjara meski ayamnya sudah dikembalikan. Lalu kenapa pelaku penjarahan aset daerah senilai miliaran rupiah bisa melenggang bebas hanya dengan mengembalikan sertifikat? Kejari Jombang jangan tebang pilih! Tetapkan tersangka Secepatnya, dan segera tahan pelakunya!

Hukum Harus Tegak: Giring Pelaku ke Meja Hijau!

Rakyat Jombang sudah muak dengan drama sengketa aset yang berlarut-larut, mulai dari Ruko Simpang Tiga Mojongapit hingga HGB siluman PCN ini.

Jika kasus berskala masif ini menguap tanpa ada satu pun aktor intelektual yang dijebloskan ke jeruji besi, maka runtuhlah wibawa hukum di kota santri (di Jombang).

Hukum akan dicap sontoloyo (konyol, tidak beres, atau bodoh) dan tebang pilih tajam memotong maling ayam, tapi tumpul dan bersahabat dengan maling aset daerah.

Tuntutan rakyat hanya satu: Bongkar jaringan mafianya, sita kekayaannya untuk membayar kerugian daerah, dan seret semua orang yang terlibat ke Pengadilan Tipikor. Tidak ada kata damai untuk penjarah harta rakyat!

FOTO: Infografis rapor merah skandal HGB siluman Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang, mana ketegasan pemkab, dprd, dan kejari?

KRONOLOGI SKANDAL HGB SILUMAN PCN JOMBANG

Agar publik paham, kasus dugaan korupsi “HGB Siluman” atas 4 ruko di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang dikuasai secara ilegal ini, bukanlah kejadian yang tiba-tiba jatuh dari langit. Berikut adalah kronologi singkat perjalanan kasus :

  • Tahun 2013-Masa Berlaku HGB Berakhir
    Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lama untuk 4 ruko di Pasar Citra Niaga (PCN) resmi habis. Sejak momen ini, Pemkab Jombang secara aturan menghentikan skema HGB dan mewajibkan pengalihan sistem pemanfaatan aset menjadi skema sewa berjangka tertentu (BPTU).
  • Tahun 2013-2019-Terbitnya “HGB Siluman” Secara Misterius
    Di luar sepengetahuan tata kelola administrasi yang benar, terbit sertifikat perpanjangan HGB sepihak untuk 4 ruko tersebut dengan masa aktif ekstrem hingga tahun 2033 (perpanjangan 20 tahun). Penerbitan ini dinilai ilegal karena tanpa ada surat rekomendasi ataupun restu tertulis dari Pemkab Jombang sebagai pemilik sah aset.
  • Tahun 2019-Temuan Awal Internal Pemkab
    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang mulai mencium adanya kejanggalan lolosnya sertifikat perpanjangan HGB tanpa prosedur resmi tersebut. Kasus ini kemudian memicu evaluasi internal karena adanya indikasi penyerobotan aset daerah secara ilegal.
  • April – Mei 2023-Penyelidikan Resmi oleh Kejari Jombang
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengendus aroma korupsi dan mafia tanah. Kejari Jombang secara resmi masuk melakukan Penyelidikan Pidana Khusus untuk mendalami bagaimana dokumen negara ini bisa terbit secara cacat hukum.
  • Juni – Agustus 2023-Status Naik ke Tahap Penyidikan
    Kejari Jombang menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan Umum setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Jaksa penyidik mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap lebih dari 18 saksi, mencakup pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab, pihak Kantor Pertanahan (BPN), hingga pihak swasta penyewa ruko.
  • September 2024 – Pembatalan Administrasi Sertifikat
    Sebagai langkah penyelamatan aset dari sisi perdata, sertifikat HGB siluman tersebut akhirnya resmi dibatalkan oleh otoritas pertanahan karena terbukti cacat administrasi berat. Namun, pembatalan dokumen dan pengosongan ruko hanya menyelesaikan urusan fisik dan administrasi aset.
  • Hingga Saat Ini – Penantian Penetapan Tersangka
    Meski status perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan belasan saksi telah dimintai keterangan, Kejari Jombang belum mengumumkan aktor intelektual sebagai tersangka resmi untuk diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penundaan ini mulai memicu gelombang desakan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) yang khawatir penegakan hukum berjalan di tempat atau menguap begitu saja. (*)

Editor: Riska

Exit mobile version