Hukrim  

Kasus Korupsi Diskon Pajak : KPK Geledahan Kantor Ditjen Pajak

FOTO : KPK Geledahan Kantor Ditjen Pajak

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2025). Penggeledahan berkaitan dugaan suap penurunan nilai atau diskon pajak PT Wanatiara Persada, yang menjerat Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan.

“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA :

Ia mengatakan, hingga siang ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci ruangan yang digeledah maupun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, KPK menyita rekaman CCTV hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas). Hal itu dilakukan saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, pada hari Senin (12/1/2026). Tim penyidik melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Selain dokumen, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop. Kemudian, media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai. Dalam mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala KKP Madya Jakut, Dwi Budi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Selain Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, tim penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *