Hukrim  

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Korupsi MBG

FOTO : Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan anggota polisi antif, menjabat Sekretaris Deputi BGN (Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MBG). (foto : Istimewah).

Jenderal polisi Lalu Muhammad Iwan merupakan anggota Polri aktif, diduga telah berbuat curang lewat monopoli harga wadah makanan (food tray) atau ompreng MBG.

JAKARTA, beritadesa.com-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) Sebagai sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Jenderal polisi Lalu Muhammad Iwan yang merupakan anggota Polri aktif tersebut, diduga telah berbuat curang lewat monopoli harga wadah makanan (food tray) atau ompreng MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief . di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (02/07/2026).

Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga berperan dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga memanfaatkan jabatannya pada tahun 2025, ia meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya menginisiasi pendirian perusahaan, Lalu juga berperan aktif dalam menentukan harga jual food tray tersebut. Syarief mengungkapkan bahwa harga yang dipatok telah digelembungkan demi keuntungan pribadi tersangka.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk tersangka LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” jelas Syarief.

Fee tersebut menjadi syarat mutlak dari Lalu untuk memberikan lampu hijau bagi calon mitra yang ingin memasok ompreng ke titik-titik SPPG.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap jenderal bintang satu tersebut. Lalu akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Dalam perkarai ini, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebagai informasi, setelah penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka oleh Kejagung, maka jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN menjadi tujuh orang.

Berikut ini daftar tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan bergizi gratis (MBG) :

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
  6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review / IFSR).
  7. Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi BGN / Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas).

Pewarta : Budi. W

Exit mobile version