Hukrim  

Kejaksaan Geledah Kantor BPKAD – Disbudpar Tulungagung Usut Korupsi Griya Dalem Kanjengan

FOTO : Kejaksaan geledah kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung usut kasus dugaan korupsi Griya Dalem Kanjengan. Selasa (30/6/2026).

TULUNGAGUNG, beritadesa.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di dua kantor OPD, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung. Selasa (30/6/2026).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan yang berlokasi di Kelurahan Kepatihan Kecamtana / Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban pengadaan tanah senilai lebih dari Rp10 miliar yang dinilai janggal dan belum memiliki surat hak pakai. Penyidik menduga pembelian aset terlalu mahal dibandingkan harga pasaran.

Griya Dalem Kanjengan merupakan tempat penyimpanan pusaka Tombak Kyai Upas, yang dibeli Pemkab Tulungagung pada tahun 2022 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022.

Pengadaan tanah tersebut menelan anggaran Rp10 miliar. Disisi lain, terdapat biaya notaris sebesar Rp125 juta, dan apprasial senilai Rp 57 juta.

“Kami menemukan harga pengadaan tanah tersebut terlalu mahal dibanding harga pasaran tanah di sekitar lokasi. Namun kami belum bisa menyebutkan nilai kerugian yang ditimbulkan. Saat ini kami masih akan melakukan audit mendalam untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, meskipun pengadaan tanah dilakukan sejak 2022, namun tanah dan bangunan di Griya Dalem Kanjengan ternyata belum bersertifikat Hak Pakai. Sehingga hal ini, menjadi pertanyaan kejaksaan.

Proses penyelidikan dimulai sejak Mei 2026 lalu. Dalam kasus ini, Kejari Tulungagung sudah memeriksa sedikitnya 30 saksi, yang berasal dari para pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tanah, hingga pemilik tanah sebelumnya.

“Total sudah 30 saksi yang kami periksa ada pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan tanah, pemilik tanah sebelumnya. Dan tidak menutup kemungkinan bupati yang menjabat saat itu akan dipangil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, hari ini pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Disbudpar. Untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan dengan menerjunkan dua tim. Sejumlah barang bukti berupa dokumen penganggaran, dan pengadaan telah disita.

“Kami sudah mendapat beberapa dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung,” paparnya.

Kejari Tulungagung segera meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Jika seluruh alat bukti telah lengkap penyidik segera melakukan penetapan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya. (*)

Pewarta : Eniy Dewi

Exit mobile version