Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta 99 kegiatan proyek tahun 2024 ternyata fiktif. Dan ditemukan kerugian negara Rp1.686.574.440
PALEMBANG, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Sumatra selatan, Agus Rizal alias AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bahan banguna dan konstruksi rutin bidang waskim pada Dinas Perkimtan anggaran tahun 2024.
Selain Agus Rizal, Kejari Palembang, juga menetapkan direktur CV. Mapan Makmur, Dedi Triwahyuni atau (DT), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan keduanya langsung ditahan.
Pengumuman penetapan dua tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kajari Palembang, Ali Akbar, pada Jumat (5/12/2025).
Kajari Palembang, Ali Akbar mengatakan, ditetapkannya kedua tersangka ini setelah penyidik Kejari Palembang memeriksa sebanyak 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan.
“Serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujarnya, kepada wartawan. Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang dikerjakan.
Sedangkan 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan. Bahwa CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Berdasarkan perhitungan Ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440,” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada AR selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang /Pengguna Anggaran dan DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama.
Ia menandaskan, bahwa saudara AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.
“Sedangkan penetapan tersangka saudara DT berdasarkan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP 8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025. Telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025,” tandasnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












