Hukrim  

Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub, Terkait Korupsi Proyek PJU Rp 40 Miliar

Tim dari Kejari Cianjur, membawa sejumlah berkas dan dokumen untuk dibawa ke kantor Kejaksaan.

CIANJUR, beritadesa.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, pada Senin (23/06/2025).

Usut punya usut, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023.

Tim penyidik kejaksaan datang dengan pengamanan ketat, tiba di Kantor Dishub Cianjur sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung menuju ruang arsip untuk mencari berbagai dokumen.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup, di mana awak media tidak diperkenankan masuk ataupun mengambil gambar dari dalam gedung.

Sekitar pukul 10.45 WIB, beberapa petugas keluar dari ruangan arsip, sambil membawa sejumlah berkas dan dokumen yang disimpan dalam beberapa brankas plastik, dan langsung dimasukkan ke dalam mobil dinas Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, membenarkan bahwa kegiatan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek PJU senilai lebih dari Rp 40 miliar.

“Penggeledahan ini terkait penanganan dugaan tipikor proyek pengadaan PJU. Nilainya sekitar Rp 40 miliar lebih,” Kata Makin, dilokasi.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Lokasi proyek tersebar di wilayah Cianjur Selatan dan Cianjur Utara.

“Tindak pidananya terkait pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan. Untuk detailnya akan kami sampaikan kemudian,” ucapnya.

Usai melakukan penggeledahan di ruang arsip, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah ruangan lain, termasuk Bidang Lalu Lintas.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan di berbagai ruangan Kantor Dishub Cianjur.

“Yang jelas tindak pidana korupsi ini ada yang tidak sesuai dan tidak punya bendera. Saat ini kita masih lakukan proses penggeledahan,” terangnya.

Kamin menandaskan, bahwa proses masih berlangsung dan pihaknya fokus pada pengumpulan alat bukti. “Masih proses. Semua masih kami dalami,” katanya. (*)

Pewarta : Hambali

Exit mobile version