JOMBANG, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Jombang , Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Jombang, Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Lembaga Pemasyarakatan, hingga perwakilan dari BNN dan Bea Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang.
Data yang dipaparkan menunjukkan peredaran barang ilegal di Jombang dalam periode Maret hingga Juli 2025 sangatlah banyak.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara, ratusan botol minuman keras berbagai jenis seperti Anggur Hijau, Toak, dan Arak, sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil terlarang jenis Yarindu.” Terangnya.
Tumpukan barang bukti senilai ratusan juta rupiah itu kini hanya menjadi abu dan limbah. Sebuah kerugian materi bagi para pelaku, namun menjadi kemenangan moral bagi penegak hukum dan masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling,” katanya. (*)
Editor : Riska
