TULUNGAGUNG, beritadesa.com-Polisi mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan anggaran negara di tingkat desa. Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Mochamad Toha, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka ini, berbuntut pada aksi penjemputan paksa oleh petugas kepolisian. Toha dijemput paksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Kini, sang kades harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, membenarkan penahanan tersebut “Benar ditahan. Ia sudah ditetapkan tersangka,” Kata Andi, kepada wartawan. Rabu (16/9/2026) malam.
Menurut Andi, penahanan ini, terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa tahuan 2024. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat dugaan dana sekitar Rp 300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, bahwa penanganan perkara korupsi ini sebenarnya telah melalui proses yang cukup panjang.
“Pada tahap awal penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengedepankan upaya persuasif dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pemulihan kerugian negara.” Ujarnya.
Namun, karena tenggat waktu yang diberikan telah habis dan anggaran senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak kunjung dikembalikan ke kas desa, aparat kepolisian akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan demi kepentingan hukum.
“Karena tidak kunjung ada kejelasan dan uang negara tetap raib, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya mengambil langkah tegas. Akhirnya kasus ini masuk proses hukum.” Ujaranya.
Ia menyebutkan, terkait detail dugaan korupsi tersebut, nanti pihaknya akan menyampaikan informasi secara lengkap setelah perkara dinyatakan P21 atau berkas perkaranya telah lengkap. Tutup Andi.
Akibat terjerat kasus korupsi dan harus menjalani masa penahanan, Mochamad Toha dipastikan akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kedungwaru.
Plt Kepala DPMPD Kabupaten Tulungagung Hari Prastijo menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kedungwaru tetap berjalan normal.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap Mochamad Toha dari jabatannya sebagai kades,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026) pagi.
Setelah itu, Pemkab akan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt Kepala Desa hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk sementara pemerintahan Desa Kedungwaru dipimpin Sekdes sambil menunggu penetapan Plt Kepala Desa dilakukan,” terangnya. (*)
Pewarta : Eni Dewy
Editor : Safri
