TULUNGAGUNG, beritadesa.com-Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Kepala Desa Kedungwaru, Mochamad Toha, kini resmi menyandang status tersangka dan harus mendekam di sel tahanan. Langkah tegas ini diambil aparat kepolisian setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan hingga dampak hukum yang dihadapi oleh sang kades:
1. Proses Panjang dan Upaya Persuasif yang Gagal
Sebelum penahanan dilakukan, pihak kepolisian sebenarnya telah mendeteksi adanya dugaan penyimpangan dana anggaran desa. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya dana sekitar Rp300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya.
BACA JUGA :
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa penyidik awalnya mengedepankan upaya persuasif demi pemulihan kerugian negara. Namun, karena tenggat waktu yang diberikan habis dan uang negara tersebut tidak kunjung dikembalikan ke kas desa, aparat akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
2. Dijemput Polisi Jam 9 Malam
Setelah bukti-bukti dirasa cukup dan status hukum dinaikkan menjadi tersangka, petugas bergerak melakukan tindakan penahanan. Kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung mendatangi kediaman Mochamad Toha untuk melakukan penjemputan paksa. Proses penjemputan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.
3. Resmi Ditahan di Rutan Polres
Kabar penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh AKP Andi Wiranata Tamba di hadapan awak media pada Rabu (16/9/2026) malam. “Iya benar, Kades Toha tersangka dugaan kasus Dana Desa tahun 2024,” ujar Andi. Saat ini, Mochamad Toha resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung guna menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
4. Terancam Dicopot dari Jabatan
Status tersangka dan penahanan ini membawa konsekuensi fatal terhadap karier birokrasi Mochamad Toha. Berdasarkan regulasi pemerintahan yang berlaku, ia dipastikan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kedungwaru. Langkah pemberhentian sementara ini diambil agar fokus pemeriksaan hukum tidak terganggu, sekaligus sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades. Penunjukan Plt mendesak dilakukan guna memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan administrasi bagi warga Kedungwaru tetap berjalan normal tanpa hambatan. (*)
Editor : Eni Dewi
