LANGSA, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) demi kelancaran proses penyidikan.
Keempat tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIB Langsa tersebut berinisial YO (Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kota Langsa), NZ (Penyedia Pekerjaan/Wakil Direktur CV Gunung Agung Jaya), MJ (Direktur CV Gunung Agung Jaya), dan SWN (Konsultan Pengawas dari CV Tunas Murni Konsultan).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan,menjelaskan bahwa penahanan selama 20 hari ke depan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP. Penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.
“Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang agar proses penyidikan berjalan objektif dan tidak ada upaya dari para tersangka untuk memengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti di lapangan,” ujar Adi Tyogunawan di hadapan media saat memberikan keterangan resmi di aula Kantor Kejari Langsa.
Kasus ini bermula dari proyek infrastruktur permukiman di Gampong Alue Dua dengan pagu anggaran mencapai Rp1.755.607.122 yang bersumber dari APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat kekurangan volume fisik dan mutu pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh serta pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Lebih lanjut, Kajari Langsa menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengembalikan kerugian negara dari sektor-sektor infrastruktur permukiman masyarakat.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta, alat bukti, atau indikasi aliran dana baru ke pihak lain dalam perkembangan penyidikan, maka kami tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat
