Hukrim  

Jadi Saksi Mahkota, Sekda Cilacap Bongkar Borok Aliran Dana THR Bupati ke Pejabat Forkopimda

FOTO : Sekda Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Pada Kamis (6/8/2026) lalu.

SEMARANG, beritadesa.com-Persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan jabatan dan gratifikasi dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, terus mengungkap fakta baru, yang bisa bikit kamu geleng-geleng kepala.

Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terungkap adanya borok praktik pengumpulan dana ilegal untuk jatah Tunjangan Hari Raya (THR) para pejabat tinggi di Cilacap.

Keterangan tersebut dijelaskan secara gamblang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (4/9/2026), Sadmoko membeberkan kronologi dan sasaran aliran dana haram tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rosana Irawati, Sadmoko secara balak-blakan menyebutkan bahwa dana THR tersebut bersumber dari penarikan iuran secara paksa dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkup Pemkab Cilacap.

“Pengumpulan dana di lapangan dikoordinasikan langsung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma, atas instruksi langsung dari bupati.” katanya dalam persidangan.

Sadmoko merinci, pada saat Lebaran tahun 2025, aliran dana hasil pungutan tersebut dialokasikan sebagai jatah THR untuk sejumlah pimpinan instansi vertikal atau jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Saksi secara lantang menjelaskan nama-nama jabatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Cilacap, yang menerima THR dari bupati Cilacap pada tahun 2025, yakni  Kapolresta Cilacap, Dandim Cilacap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, hingga Ketua Pengadilan Agama (PA) Cilacap.

Sadmoko menyebutkan, pada awalnya, hanya Kapolresta, Dandim, dan Kepala Kejaksaan negeri yang mendapatkan THR dari bupati dengan nilai masing-masing Rp100 juta, Rp75 juta, dan Rp50 juta.

“Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan ‘amanah dari bupati’. Uang THR untuk forkopimda tersebut juga berasal dari iuran para pimpinan kepala OPD di Kabupaten Cilacap ” katanya Sadmoko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Pola serupa juga dilakukan pada tahun 2026 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, rencana pendistribusian dana THR tahun 2026 dipastikan gagal total.

Uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang telah dikumpulkan dari pos kepala dinas tersebut gagal diedarkan, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keburu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap pada Maret 2026 lalu. Seluruh uang simpanan tersebut langsung disita oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR para pejabat forkopimda Cilacap.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD. (*)

Pewarta : Eni Dewy

Exit mobile version