Hukrim  

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek

FOTO : Bupati Muara Enim periode 2025–2030, H. Edison (pakai masker) saat tiba gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026). Usai terjaring OTT.

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah Edison terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Budi, KPK sudah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin (8/6/2026) malam. Dia mengisyaratkan bahwa Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tersebut. “Benar, salah satunya adalah Bupati,” ungkap Budi.

BACA JUGA :

Selain itu, tiga pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta.

Selain Bupati Edison, ada juga tiga pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada 4 orang, para tersangka ada dari sisi Penyelenggara Negara, ada juga dari pihak swasta,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Muara Enim terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan suap, maupun detail identitas para tersangka dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan setelah proses administrasi penyidikan rampung.

Diberitakan sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Dalam OTT ini KPK menangkap 10 orang, salah satunya adalah Bupati Muara Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menangkap Bupati Muara Enim Edison, beserta sembilan orang lainnya dalam OTT tersebut.

“Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta,” kata Budi, Senin (8/6/2026).

Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah. OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta. “Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi. (*)

Pewarta : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *